Luwu Utara, daulatrakyat. id — Personil Polsek Malangke, Polres Luwu Utara meringkus enam pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi (Yongka), didusun Padangelle, desa Pattiman, kecamatan Malangke, Jumat (09/09)
Keenam terduga pelaku berinisial SK (61), MH (28), AS (47), PK (51) masing-masing beralamat di desa Pattimang dan IS (45) beralamat di desa Girikusuma, kecamatan Malangke
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri. S.IK melalui Kapolsek Malangke Kompol Alimin Pammu menjelaskan, keenam pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi yongka tersebut
“Berbekal dari laporan warga, kemudian personil Polsek Malangke dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Amri melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan,”jelas Alimin
Alimin menyebutkan, keenam pelaku bersama barang bukti berupa, set kartu Joker, 1 buah buku nota kontan, 1 buah pulpen merk snowman, uang sebesar Rp. 702,000, dibawah ke Mapolsek Malangke guna proses lebih lanjut
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 10 tahun penjara,”tutupnya.(hms polres Lutra/jal)