
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Jaya Kusuma (24) dan Sidarta (33) keduanya warga Dusun Padangalle, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara, di Desa Pettalandung, Kecamatan Malangke, Sabtu, (25/04/2020) sekitar pukul 05.30 wita.
Kedua pemuda tersebut ditangkap karena diduga lahgun dan peredaran narkotika jenis shabu dengan Laporan Polisi : LPA/ 26 / IV / 2020 / SPKT / Reslutra, Tgl 25 April 2020.
Mereka memiliki barang bukti yakni, 2(satu) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2(dua) unit handphone merk VIVO wa, 2(dua) potongan pipet, 1 tutup botol yg dilubangi
dan 1 pack plastik bening
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dipimpin oleh Aiptu Darwis SH.
” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Jaya Kusuma memiliki jenis sabu sehingga dilakukan dilakukan penangkapan,” kata Darwis.
Menurutnya, Jaya Kusuma memperoleh barang tersebut dari rekannya Sidarta alias Tata dan dilakukan penangkapan kepada Tata di Dusun Waetuwo, Desa Tomanasa Kec. Malangke Barat.
” Tata ditangkap dirumah mertuanya. Kedua pelaku ditangkap dengan cara penggeledahan badan dan mereka diamankan di kantor kepolisian Polres Luwu Utara dengan barang bukti guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.(jal)