Luwu daulatrakyat- Polres Luwu bekerjasama Sales Branch Manager (SBM) V Area Sulseltra Pertamina Mor 7 Sulawesi rapat kordinasi dan sosialisasi dalam rangka pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi kepada masyarakat pengguna di Aula Tobakke Tongengge Polres Luwu, Kamis (1/8/2022)
Diketahui Kapolres Luwu AKBP Arisandi S.H., S.I.K., M.Si. dan Sales Branch Manager (SBM) V Area Sulseltra Pertamina Mor 7 Sulawesi, Abdul Malik sebagai pembawa materi rapat kordinasi dan sosialisasi.
Giat tersebut dihadiri PJU Polres Luwu, Kapolsek jajaran Polres Luwu, Kadis Perikanan Baharuddin, Danramil 1403-03 Belopa Kapten CZI Syarifuddin, sejumlah pejabat Dinas Pertanian, kepala desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Luwu, organda, pelaku usaha SPBU, pertashop dan pengguna bahan bakar minyak lainnya.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa masalah bahan bakar minyak (BBM) saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat dikarenakan informasi rencana kenaikan harga.
“Terutama mengenai bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, jangan sampai terjadi panic buying lalu kemudian terjadi antrian panjang di SPBU” kata Arisandi dalam materinya.
Menurut Arisandi, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi sesuai regulasi agar tepat sasaran.
“Kita perlu mengetahui, kita ini masuk dalam konsumen mana, apakah kelompok konsumen pengguna BBM subsidi atau pengguna BBM non subsidi” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan, BBM mana yang digunakan, apakah subsidi atau non subsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Pertamina sebagai operator yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi, lalu tugas kepolisian sebagai pengawas bersama BPH Migas dan stakeholder terkait.
Adapun segmen pengguna solar subsidi sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014, hanya untuk digunakan kendaraan angkutan orang atau barang, kendaraan bermotor umum, plat warna kuning, kecuali angkutan hasil bumi. Kemudian kendaraan layanan umum, berupa ambulance, dan mobil jenazah. Hanya saja, pembeliannya dibatasi kendaraan bermotor hanya 60 liter, roda empat hanya 80 liter, dan roda enam keatas hanya 200 liter.
Pembelian BBM jenis solar subsidi tidak dibolehkan bagi truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, truk CPO, truk BBM non subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas.
Sementara alat transportasi laut yang dapat menggunakan BBM jenis solar subsidi adalah perahu motor tempel. Bukan hanya itu, nelayan dengan ukuran kapal maksimal 30 GT dapat menggunakan BBM solar subsidi. Namun harus membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota. Lalu pembudidaya ikan skala kecil dari kadis perikanan atau perangkat daerah sesuai bidangnya.
Untuk sektor pertanian hanya dibatasi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare. Lewat kelompok tani, usaha layanan jasa mesin pertanian. Bagi usaha mikro, mesin peralatan usaha mikro dapat menggunakan minyak BBM solar. Namun harus membawa rekomendasi. Rekomendasi hanya berlaku maksimal 1 bulan dan lokasi pengambilan hanya satu saja. Rekomendasi hanya berlaku dalam satu wilayah. Rekomendasi perikanan harus melampirkan atau mencantumkan daftar kapalnya.
Sales Branch Manager (SBM) V Area Sulseltra Pertamina Mor 7 Sulawesi, Abdul Malik mengatakan, penyaluran bahan bakar minyak solar sudah diatur sangat jelas. Pertamina sebagai penyalur, BPH Migas bersama TNI dan Polri sebagai pengawas, pemerintah pusat bersama Kementerian ESDM sebagai regulator”, kata Malik.
Jika kuota yang dialokasikan ke daerah Luwu dianggap kurang, Pemda bisa melakukan evaluasi kuota lalu mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas.