Search
Close this search box.

Pemkab Luwu Sosialisasi Pembangunan Jalan Desa Boneposi ke Desa Kadundung

Luwu daulatrakyat.id – Bagian pemerintahan Sekretariat daerah Kabupaten Luwu gelar kegiatan Sosialisasi pembangunan jalan masyarakat ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung berdasarkan NPHD antara PT Masmindo Dwi Area dan Pemrintah Kabupaten Luwu di Aula Bappeda Senin, 15 Agustus 2022.

Bupati yang diwakili oleh Sekda Luwu H. Sulaeman membuka secara resmi Sosialisasi ini dan menyampaikan bahwa pembangunan jalan ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung merupakan tindak lanjut dari naskah perjanjian hibah daerah antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemda Luwu, “ jalan ini murni diberuntukan untuk masyarakat, bukan bukan untuk dijadikan jalan tambang PT Masmindo sebagaimana yang berdar di masyarakat, dengan pembangunan jalan ini akan banyak dampak positif yang dirasakan masyarakat Kecamatan Latimojong terutama generasi penerus kita, ujarnya

Dengan adanya pembangunan jalan ini, Lanjut Sulaiman, tentunya akan mendatangkan banyak dampak positif yang di rasakan masyarakat kedepannya.

” Jalur ini akan menjadi jalur alternatif paling singkat dari desa Boneposi ke Desa Kadundung,  khusus untuk masyarakat yang memiliki kebun sekitar wilayah yang akan di bangun jalan akan memudahkan akses mobilitas hasil pertanian dan yang pasti nilai jual tanah tentunya akan naik  dan masih banyak dampak positif yang akan kita dapatkan,” Tambahnya 

 ” Semoga kegiatan sosialisasi hari ini berjalan lancar serta menghasilkan kesepakan sesuai dengan apa yang kita harapkan Tak lupa  ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Kegiatan ini,” Harapnya.

Ditempat yang sama  Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu Hj. Enrika Nurthalib melaporkan hal hal yang menyangkut kegiatan sosialisasi ini.

Enrika menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini meruakan  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.

“Di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan bahwa salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk Pembangunan Ruas Jalan Masyarakat (Community Road) dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung,” ucap Enrika.

Enrika menjelaskan bahwa, maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memberikan terdampak pembangunan jalan masyarakat dalam hal ini yang dilalui lahannya, agar dapat memahami dengan baik rencana pembangunan jalan yang akan dilaksanakan.

Selain itu menurut Enrika, bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung proses Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim, langsung di desa yang terdampak, yakni di desa Boneposi 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung, 12 Agustus 2022 lalu. 

Dan Tahap keduanya, yang dilaksanakan hari ini dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan dari dua desa yang terdampak di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, lanjut Enrika.

Para Pemilik lahan kata Enrika,  dapat memberikan persetujuan pengerjaan jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Luwu.

Kegiatan ini dihadiri  oleh Sekda Luwu, H. Sulaiman, Polres Luwu yang diwakili Kasat Intel, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali,  Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Andi Usama Harun, Kepala BPN Luwu, Sekretaris Dinas PUPR Luwu, Usdin Iskandar, Camat Latimojong, Beberapa Kepala Desa serta masyarakat Desa Boneposi dan Masyarakat Desa Kadundung.

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/