Search
Close this search box.

Awas! “Api dalam Sekam” Mengintai Proyek DAK Sekolah

Majene.daulatrakyat.id- Sejumlah masalah mulai menggelinding ditengah karut marutnya pengelolaan DAK Diknas Provinsi Sulbar. Sebutlah proyek SLB Negeri Mekatta dengan sistim tipe 4, dimana Pokmas yang direkomendasikan untuk mengerjakan proyek tersebut menuai protes.

Sekertaris Desa Mekatta JH dengan kesal menyayangkan sikap Kepsek SLBN Mekatta Muhklis yang memprioritaskan Pokmas diluar Desa Mekatta. Semestinya, kata JH pokmas yang ada di desa Mekatta yang diberdayakan bukan dari luar Desa Mekatta.

‘Kami sudah lama bentuk Pokmas di Desa Mekatta, tiba – tiba ada pokmas diluar desa Mekatta,” ketus JH kepada daulatrakyat.id, Minggu, 24 Juli 2022.

JH mempertanyakan Pokmas yang direkomendasikan Kepsek SLBN Mekkatta itu, patut dicurigai.” Jangan sampai ada dugaan main mata,” ujarnya.

JH pun mengendus dugaan adanya nama oknum pejabat yang dicatut terkait proyek DAK.

Secara terpisah Kepsek SLBN Mekkatta Muhklis membantah jika dirinya mencatut nama oknum pejabat tertentu.” Saya tidak pernah mencatut nama oknum pejabat,” bantahnya.

Justru, kata Mukhlis sejumlah orang yang menemuinya selalu saja ada mengatasnamakan oknum pejabat tertentu di Pemprov Sulbar.

Muhklis menyebut proyek DAK yang masuk di sekolahnya tahun ini sebesar Rp.2 M lebih. Namun mekanisme pekerjaan dilakukan secara swakelola tipe 4. Dimana pelaksana kegiatan adalah kelompok masyarakat ( Pokmas ) yang telah di rekomendasikan.

Dari data yang didapat daulatrakyat.id, Pokmas yang direkomendasikan itu berdomisili di wilayah Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda

Bagaimana status Pokmas tersebut, bolehkah digunakan diluar wilayah Lamungan Batu?

Melalui via telpone daulatrakyat.id mengkonfirmasi kepada Kepala Kelurahan Lamungan Batu Kecamatan Malunda, Majene Abd Wahid.

Abd Wahid mengakui telah mengukuhkan Kelompok Masyarakat ( Pokmas) Karya Nyata Lamungan Batu. Namun dia tak tahu menahu jika Pokmas tersebut mau digunakan di luar wilayah Lamungan Batu. ” Sebenarnya tidak boleh itu jika digunakan di luar wilayah saya. Jadi saya tidak bertanggungjawab itu,” pungkas Abd Wahid diujung telpone, Minggu, 24 Juli 2022.

Syarat Legalitas Pokmas Karya Nyata Dipertanyakan

Kepala Bidang SLB Diknas Provinsi Sulbar Yusran hanya berdalih jika pembentukan Pokmas tanpa harus melalui akte notaris. Sementara dalam dokumen pembentukan Pokmas ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terbentuknya Pokmas salah satunya memiliki AD/ART.

Berikut syarat dokumen legalitas pembentukan Pokmas

  • Berita acara musyawarah/rapat pembentukan Pokmas
    -Berita acara pembentukan pengurus
    -Struktur organisasi/susunan pengurus
    -AD/ART
    5.Surat keterangan domisili/alamat sekretariat
    -Memiliki NPWP atas nama Pokmas
    -Surat keputusan pembentukan Pokmas
    -Surat Keputusan Pembentukan pengurus
    -Memiliki Rekening atas nama Pokmas

Sedangkan syarat lain adalah memiliki dokumen proposal pokmas

-Dokumen legalitas pokmas
-Fakta Integritas
-Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan swakelola
-Perkiraan rencana anggaran biaya
-Kerangka acuan kerja/ specifikasi tehnik
-surat proposal pelaksanaan swakelola.

Hasil investigasi daulatrakyat.id, Yusranpun tak mampu memperlihat dokumen – dokumen legalitas yang dimiliki Pokmas Karya Nyata.

Ia juga tak bisa memperlihatkan dokumen fisik terkait rapat pembentukan Pokmas Karya Nyata, plus berita acara pembentukan pengurus. Dari sekian syarat Legalitas itu. Tak satupun yang diperlihatkan.

Sementara PLT Kadiknas Sulbar M. Natsir masih sibuk rapat diruang kerjanya, nampak sejumlah anak buahnya ikut mengikuti rapat. Hingga pukul 17.00 sore rapat sang Kadis belum juga usai. (Salim/dr)

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/