
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Arti dan sejarah nama Kecamatan Tana Lili yang dibacakan oleh Kepala Seksi (Kasi) PMD Kecamatan Tana Lili Sadaruddin, S.AN.,
Kecamatan Tana Lili terdiri dari dua suku kata yakni Tana dan Lili. Tana yang berarti Wilayah (Daerah) sementara Lili bermakna Makuasa atau Berkuasa.
Dengan demikian Tana Lili bermakna wilayah yang berkuasa atau daerah yang diberikan kekuasaan penuh dalam hal mengurus/mengatur adat istiadatnya
Keistimewaan (Otonomi khusus) ini dianugerahkan oleh Datu Luwu/Raja Luwu pada saat itu, karena jasa kepahlawanan seorang anak Tomakaka kerajaan Luwu pada abad ke-XV.
Salah satu bentuk penghargaan yang lain adalah beliau diserahi memilih salah satu Putri Datu Luwu untuk dipersunting tanpa menyerahkan mahar kawin
Berdasarkan sejarah tersebut diatas, maka sejumlah toko masyarakat yang berdomisili di wilayah kecamatan Tana Lili (Pada saat itu masih kecamatan Bone-Bone) sepakat memberikan nama kecamatan yang dimekarkan tersebut sebagai Kecamatan Tana Lili
Setelah melalui proses panjang, maka pada tanggal 06 Juni 2012 kecamatan Tana Lili resmi memisahkan diri dari induknya Kecamatan Bone-Bone sekaligus peresmian operasional Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara dengan dasar pelaksanaannya sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2012 tentang pembentukan kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara
- Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor : 19 Tahun 2022 tentang operasional Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
“Demikian arti dan sejarah nama Kecamatan Tana Lili dibuat untuk diketahui dan pedoman seperlunya,”tutupnya. (jal)