MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Legilslator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan tentang Kepemudaan Tahun 2019 di Hotel Tree Kamis (26/5/2022).
Andi Hadi Ibrahim Baso yang berasal dari Fraksi PKS DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan Sosper adalah bagian dari tugas Anggota DPRD kota Makassar.
“Sosper ini amanah tanggung jawab agar kami bisa sampaikan kepada masyarakat khususnya pemuda”Ujarnya.
Andi Hadi menambahkan pentingnya orang tua turut menjaga generasi anak muda, terus memberikan arahan, bimbingan agar peran anak muda bisa lebih baik di tengah masyarakat.
Sementara itu Sudirman Pance (Mantan Ketua Kammi) yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa lpemuda menurut perda ini yakni yang berusia 16 tahun hingga 40 tahun bahkan menurut who hingga 50 tahun.
“Saatnya pemuda ambil peran dalam pembangunan daerah,, kita anak muda minim pengalaman makanya tidak bisa menawarkan masa lalu tapi kita punya harapan itulah kenapa kita tawarkan masa depan,”ungkapnya.
Menurutnya peran anak muda sangat penting dalam kehidupan masa depan bangsa.
Adam Basra narasumber yang berasal dari Tokoh Pemuda atau Dai Muda Biringkanaya mengimbau pada peserta yang hadir bahwa perda yang merupakan inisiatif anggota DPRD kota Makassar ini patut dikawal bersama
.”Bismillah, kita Kawalaki ini perda, ini menjadi dasar untuk majunya anak muda kota Makassar kedepan”,pungkasnya.