
Luwu daulatrakyat.id -Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Reses masa persidangan II tahun 2021/2022 dan penjaring aspirasi masyarakat di SMA Negeri 18 Luwu Dusun Mamara Desa Salubua Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu Selasa, 8/2/2022.
Dr. H. Husmaruddin, S.E.,M.M dari Fraksi Partai Amanat Nasional PAN dapil XI,
Menyerap aspirasi masyarakat dan diskusi tentang kesejahteraan masyarakat yang ada di kecamatan Suli barat Kabupaten Luwu.
Kehadiran beliau (HMD) ditempat reses/temu konstituen disambut langsung oleh Masyarakat dan para unsur pemerintah Kecamatan dan Desa.
“HMD dalam reses/temu konstituen masa persidangan II Tahun 2021-2022.menjelaskan dihadapan Undangan bahwa tugas pokok anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yaitu:
1.Membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur;
2.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur.
3.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Sama halnya dengan Anggota DPRD ditingkat kabupaten dan kota,tugas dan pokok hanya yaitu membuat peraturan daerah dengan Bupati,membahas rancangan APBD dan melaksanakan pengawasan”. Ujarnya.
Lanjutnya “Saya akan pertaruhkan apa yang saya miliki untuk kita yang sudah memberikan amanah kepada saya sebagai wakil rakyat,”ujarnya.
Dalam sesi tanya,sejumlah usulan dan harapan masyarakat kecamatan Sulibarat diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan HMD. (Lin)