
Luwu Utara, daualatrakyat.id — Polsek Malangke Barat, Polres Luwu Utara mengamankan 1 unit mobil Grand Max No. Pol. DP 8957 TS yang memuat tabung gas subsidi 3 kg, di Jalan Andi Djemma Dusun Ammasangan ll Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Jumat (03/09/21).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Malangke Barat Iptu Abd. Latif.
Iptu Abdul latif saat di konfirmasi Humas Polres Luwu Utara mengungkapkan bahwa ia telah mengamankan Satu Unit Mobil Gran Max dengan No. Pol. DP 8957 TS
“Mobil tersebut memuat tabung gas Elpiji ukuran 3 (tiga) kg dengan rincian 91 (sembilan puluh satu) tabung gas bersubsidi yang masih berisi dan 65 (enam puluh lima) tabung kosong (sudah laku/tertukar) dengan jumlah total sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) tabung bersubsidi,”ungkapnya
Kapolsek Iptu Latif mengatakan, kendaraan tersebut di kemudikan Zulkifli Lubis yang beralamat di Perum Pepabri Kota Palopo
“Saat di introgasi sang sopir mengakui bahwa tabung gas bersubsidi tersebut adalah miliknya sendiri yang di ambil dari pangkalannya sendiri yang beralamat di Perum Pepabri Kota Palopo,”kata Iptu Abdul Latif.
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk mempercepat proses jual beli tabung gas bersubsidi miliknya maka ia membawa dan mengecerkan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Menurutnya, dari hasil komunikasi kami langsung sebelumnya dengan Kadis Koperindag Kab. Lutra Drs. H. Kasrum, MM menjelaskan bahwa untuk tabung gas Elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi
“Untuk tabung gas Elpiji bersubsidi berasal dari daerah lain masuk ke Kab. Lutra maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran olehnya itu melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2021,”jelasnya.(*/jal)