Luwu Utara, daulatrakyat. id — Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukamaju dan Sukamaju Selatan secara resmi melantik 11 orang Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPPKD) di aula kantor Camat Sukamaju Selatan, Sabtu (13/03)
Pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan jumlah desa yang tergabung dalam Kecamatan Sukamaju Selatan dan Sukamaju yaitu sebanyak 14 orang.
Dalam rangkaian kegiatan Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Divisi SDM, Data dan Informasi Sriwati Deningsih, SS., Camat Sukamaju, Camat Sukamaju Selatan, Kapolsek Sukamaju, Danramil Bone-Bone Sukamaju dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukamaju dan Sukamaju selatan.
Kegiatan Pelantikan tersebut bertujuan agar mampu membangun kesadaran dan motivasi PPPKD untuk menjunjung tinggi tanggung jawab dan integritas dalam melaksanakan tugas.
Sriwati dalam sambutannya, mengingatkan agar Komitmen bekerja penuh waktu sesuai dengan fakta integritas yang telah dibacakan dan ditandatangani oleh masing-masing PPPKD.
“Kami ingatkan kembali kepada Bapak Ibu yang telah dilantik agar menjunjung tinggi fakta integritas yang telah bapak Ibu tandatangani, jangan sampai ada pengawasan yang terlewatkan dengan alasan tidak bisa bagi waktu dan lain-lain,
jangan lupa hp tetap aktif, agar tidak ada lagi keterlambatan informasi” jelasnya.
Sementara itu Camat Sukamaju Selatan Anjas Rusli dalam sambutannya mengungkapkan, hubungan dengan panwas Sukamaju Selatan selama ini terjalin dengan baik.
” Alhamdulillah hubungan kami dengan panwascam terjalin dengan baik, karena sehari setelah pelantikan mereka datang berkoordinasi kepada saya,” ungkapnya.
Disela-sela pelantikan tersebut pimpinan panwas kecamatan Sukamaju Selatan divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Candra Haskar, SE., menjelaskan jaminan dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan jangan ada Pengawas Kelurahan/Desa yang takut dalam bertugas, kita harus hadir sebagai penegak keadilan demokrasi tanpa keraguan.
” Karena Pengawas dalam hal ini Panwas dan jajarannya berdiri diatas undang-undang, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 198A,” ujarnya
Setiap lanjutnya, orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
” Menjadi harapan kita bersama semoga dengan terbentuknya PPPKD ini mampu mendeteksi dan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang ada di tingkat desa sedini mungkin,”pungkasnya.(jal)