Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kini pelantikan Kepala Desa Terpilih masih sementara dalam tahap proses SK, sesuai tahapan pelantikan Kades terpilih paling lambat bulan Oktober.
“Pada prinsipnya tahapan pilkades berjalan sesuai dengan perbup, dimana setelah selesai Pilkades paling lambat 1 minggu Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) melaporkan hasil pilkades ke BPD,”jelas Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Drs. Misbah saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Senin (16/08)
Ia menyebutkan, kini tahapan pilkades sudah masuk semua, kemudian BPD melaporkan ke Bupati paling lambat 1 minggu setelah menerima dari PPKD
“BPD melapor ke Bupati sudah selesai juga. Sekarang tinggal SK yang sementara dalam tahap proses, panitia tingkat kabupaten juga sudah rapat dengan para camat membahas rencana pelantikan,”terang Misbah
Misbah menuturkan, dengan mempertimbangkan condisi Covid-19 yang sekarang ini masuk level 3, adapun model pelantikan nanti di lihat kondisi apa di gabung atau bergelombang ini sangat tergantung kondisi penyebaran Covid-19.
“Karena ketentuan paling lambat 1 bulan setelah di tetapkan SK harus di lantik dan
pertimbangan Covid-19, karena kita harus taat prokes, dimana harus menjaga jarak,”tutupnya.(jal)