
Pasangkayu, daulatrakyat.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku begal payudara di daerah PT Letawa Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Senin Subuh 18 Juli 2021.
Pelaku A (18 th), ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban yang sebelumnya telah dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang payudara korban saat mengendarai sepeda motor kemudian melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya Rabu pagi mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan tentang adanya dugaan begal payudara yang dialami oleh korban pr. W (19 th), alamat Kecamatan Tikke Raya sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A (18 th), Alamat Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, 22 Juli 2021.
Modus pelaku dengan mengikuti korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelaku mengampiri korban dan menyapa korban sambil mengajak kenalan namun korban tidak menggubris dan pada saat berada di samping kendaraan korban, pelaku lansung memegang payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri hingga korban hampir terjatuh kemudian pelaku melarikan diri.
Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena bernafsu melihat bodi korban yang memakai baju ketat pada saat beriringan di jalan yang sedang mengendarai motor yang ingin berkenalan dengan korban namun tidak digubris sehingga nekad melakukan pelecehan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi DC 2185 XN diduga digunakan saat melakukan pelecehan terhadap korban.
“Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” tegas Ronald. (jamal/jn/dr)