Search
Close this search box.

Eks Plt Kadis DKP Jelaskan Dugaan Korupsi yang Dilapokan MAC ke Kejati Sulbar

Mamuju.daulatrakyat.id- Manakarra Aktivis Club ( MAC ) Sulbar telah melaporkan kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) ke Kejati Sulbar, Jumat, 18 Juni 2021.

Laporan tersebut terkait adanya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh DKP dimana masa waktu kontrak belum berakhir.

“Seandainya pun itu berakhir harus di berikan perpanjangan waktu dengan sanksi denda 1/1000 perhari,” ujar salah satu aktivis MAC Muh Idris.

Pemutusan kontrak tersebut, sebut Idris adanya dugaan kesengajaan mengalihkan paket kerekanan lain yang dapat memberikan keuntungan kepada pejabat pengadaan pengguna anggaran dan PPTK.

“Memutuskan tanpa ada pemberitahuan tertulis kepada pihak korban. Ini fatal,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Sulbar Samsul menjelaskan bahwa masalah tersebut terjadi saat pergantian kepemimpinan diakhir bulan September 2019.

Saat itu, kata Samsul pejabat lama membuat kontrak, untuk pengadaan gilnet. Sampai berakhirnya masa kontrak, penyedianya tidak pernah berkordinasi dengan dinas.

” Bahkan saya sebsgai Plt Kadis tidak tahu kalau ada kontrak. Waktu itu PPTK dan Pejabat pengadaan menyampaiakan bahwa ada pekerjaan yang belum jalan,” ujarnya saat mengklarifikasi terkait apa yang dilaporkan MAC ke Kejati.

Bahkan, Samsul meminta mereka untuk segera di kerjakan dan menunjuk penyedianya. Dalam tenggang waktu proses penunjukan penyedia, tiba – tiba datanglah Acok Tatto menyampaikan bahwa ada pekerjaan yang belum bisa diselesaikan saat pejabat lama.

” Waktu itu saya heran kok ada seperti itu. Maka saya panggil PPTK, tapi dia ( PPTK ) juga tidak tahu kalau ada kontrak lama,” cerita Samsul.

Menurut Samsul kontrak tersebut, ternyata sudah kadaluarsa dan kedua kontrak dibawa sendiri tanpa ada yang dititip di Dinas sehingga tidak terdeteksi pejabat pengadaan dan PPTK.

” Wallahu a’lam kita tidak tahu siapa yang buatkan kontrak pada saat itu,” katanya

Dengan begitu, sebut Samsul secara administrasi, penyedia tidak berhak untuk melanjutkan pekerjaan. Tapi karena alasan kebersamaan dan kemanusiaan, dan dengan permintaan Acok Tatto agar tidak dirugikan, karena sudah pesan barang ke Batam, maka pihak DKP melakukan negosiasi dengan BPD, dimana sang rekanan mendapatkan kredit. Untuk menebus kredit tersesebut, mereka melalui pembelian gilnet itu degan harga standar.

Namun, rencana itu gagal karena barang tidak mampu diperlihatkan BPD. Alasannya barang disita oleh yang punya.perusahaan.

Dan berakhirlah kegiatan itu pada januari tahun 2020, datanglah Acok minta tolong agar hutangnya dapat ditutupi.

” Saat itu, lalu saya beri pekerjaan degan nilai 75 juta. yang kerja bukan lagi Acok, tapi konon yang ditempati pinjam uang. Entah gimana, awal permasalahan, katanya ambil kredit, tapi muncul lagi orang yang ditempati pinjam uang,” jelasnya

” Tapi kami tidak masalah, yang terpenting tidak ada yang merasa rugi. Dalam pekerjaan, katanya untungnya tidak cukup menutup modalnya sehingga minta tambahan pekerjaan, tapi tidak ada lagi pekerjaan,” sambungnya.(lim/dr)

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/