
Luwu, daulatrakyat.id – Setelah sebelumnya berhasil terlaksana di Larompong pada Selasa (15/6/2021) lalu, Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam rangka memaksimalkan pengelolaan dana sekolah berlanjut ke sekolah yang telah dijadwalkan di Luwu.
Kali ini sekolah yang menjadi pusat kegiatan pada Kamis (17/6/2021) yaitu SDN 22 Belopa dan SDN 29 Bajo, sesuai dengan keputusan hasil rapat dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bersama dengan masing-masing Koordinator Wilayah (Korwil) di Belopa dan Bajo.
Kegiatan yang merupakan program kerja dari K3S Luwu bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Luwu ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik bagi Kepala Sekolah dan bendahara sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan kualitas Kepala Sekolah dalam mengelola dana sekolah. Hal tersebut didasari oleh Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Pengelolan Dana BOS.

Perserta pada kegiatan hari ini terdiri dari seluruh Kepala Sekolah dan bendahara di wilayah Kamanre, Belopa dan Belopa Utara beserta Korwil Belopa, Nurdiana S.Pd, M.Si, juga peserta yang berada di wilayah Bajo dan Bajo Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba dalam materinya menyampaikan pentingnya pengelolaan dana BOS yang bersifat akuntabilitas dan tepat sasaran agar tidak terjadi kekeliruan dalam penulisan laporan.
Selain mencegah kesalahan dalam penulisan laporan, hal tersebut juga dapat mencegah oknum tertentu yang mencoba untuk mengecek pengeluaran sekolah.