Pasangkayu-daulatrakyat.id-Ada 9 titik proyek pembangunan rabat beton di wilayah Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi, Sulbar tidak jelas dan disebut-sebut sebagai proyek siluman, karena ada 9 titik yang ditemukan tanpa papan nama. Selain rabat beton juga ada 1 titik pekerjaan saluran drainase.
Sejumlah titik proyek tersebut diketahui mulai dikerjakan sejak Maret lalu, dan selesai dikerjakan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 13 Mei 2021 lalu.
Keberadaan proyek tanpa papa nama ini, lantas menjadi cerita di masyarakat dan menyoroti karena tidak adanya transparansi Pemerintah Desa (Pemdes) Kalola. Pasalnya, menurut pengetahuan warga pekerjaan tanpa papan proyek sama dengan “proyek siluman”.
Pemuda Desa Kalola, yang menyoroti masalah ini adalah Hasanuddin, S.Pd. Dirinya mengaku kaget melihat sejumlah pekerjaan di desanya yang dilaksanakan tanpa menggunakan papan proyek.
“Kami masyarakat sama sekali tidak melihat ada papan nama proyek yang dipasang di titik tertentu pekerjaan rabat beton di desa kami,” ujarnya Rabu (26/5/2021).
Hasan, salah satu warga Desa Kalola menilai bahwa Pemdes Kalola juga terkesan tertutup dan tidak mau ambil pusing dengan masalah ini. Bayangkan, tidak ada upaya pemerintah untuk menegur para pekerja dengan pelanggaran dilakukan.
“Padahal akan lebih bagus ketika proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum. Kalau begini tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring,” kesalnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan media ini, datang langsung ke dusun-dusun di Desa Kalola melakukan pemantauan sejumlah titik yang diduga tidak menggunakan papan proyek.
Alhasil, dari 7 dusun yang dikunjungi semuanya benar tidak dipasangi papan proyek. Rinciannya, ada 3 titik di Dusun Kalola, 2 titik di Dusun Bendungan, 1 titik di Dusun Kampung Baru, 1 titik di Dusun Kampung Padang, 1 titik di Dusun Tawelauro, dan masing-masing 1 titik di Dusun Sulapa dan Dusun Kumbasalu.
Dengan kondisi ini, jelas berbanding terbalik instruksi pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sayangnya, untuk di Desa Kalola, perpres tersebut tidak berlaku. (Jamal/eg/lin/dr)