
Luwu Utara, daulatrakyat. id — As warga desa Sapta, kecamatan Sukamaju yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Mappadeceng beberapa bulan lalu akhirnya tangkap kembali anggota Polsek Sukamaju
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat tertulis Kementrian Hukum dan Ham nomor : W23. PAS22.PK.01.04.03-91 Pebruari 2021, dengan perihal Mohon Bantuan penangkapan narapidana yang
melarikan diri dari Lembaga pemasyarakatan Mappedeceng
Kapolsek Sukamaju Iptu Mohammad Jayadi saat dihubungi melalui selulernya membenarkan hal tersebut.
“Alhamdulillah sudah ditangkap tadik (Selasa, 18/05) sekitar jam 10. 00 siang, dia melarikan diri dari lapas Mappadeceng beberapa bulan lalu,”ungkapnya.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari jaringan yang telah digalang bahwa narapidana As akan melintas di lorong 5 Desa Sukamaju dengan menggunakan motor metik Meo Soul warna hitam, menggunakan baju putih dan topi hitam,”imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Luwu Utara melalui Humas Polres Luwu Utara, mengatakan,berdasarkan informasi tersebut pada jam 06.00 wita, 2 ( dua ) orang personil Polsek Sukamaju Bripka Jamaluddin dan Bripka A. Ilham telah penempati posisi melakukan pengamatan di lorong 5 Desa Sukamaju, selebihnya Stand By di Polsek Sukamaju
“Pada jam 08.15 wita, 5 ( lima ) orang personil Polsek Sukamaju bergabung di komplek KUA lorong 5 Desa Sukamaju, melakukan pengepungan setelah diketahui Narapidana lari dan masuk di komplek KUA Sukamaju selanjutnya ditangkap dan amankan di Polsek Sukamaju,” jelasnya Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin
Kapolres Irwan Sunuddin menyebutkan, setelah diinterogasi diperoleh keterangan, Narapidana As melarikan diri sejak tangal 13 Pebruari 2021 dari LP Mappedeceng dalam perkara Pemerkosaan. Ia melarikan diri karena desakan Istri terlilit hutang dan takut di pindahkan ke LP di Makassar.
“As. berhasil melarikan diri dari LP Mappedeceng karena ia di perlakukan sangat baik dan kurang pengawasan terhadap dirinya,”ujarnya
Lebih lanjut AKBP Irwan Sunuddin menjelaskan, dalam pelariannya As berpindah-pindah tempat di kebun-kebun milik masyarakat agar tidak dapat di tangkap oleh petugas
“Ia keluar dari persembunyian bilamana mau makan dan membeli kebutuhan makan dan rokok dengan melintas di jalan yang menurutnya tidak ada yang mengenali dirinya,”jelasnya
Menurutnya, As masuk ke lorong 5 Desa Sukamaju tujuannya ke Kantor KUA Sukamaju untuk bertemu pegawai KUA dengan maksud membatal permohonan istrinya perempuan Cita yang bermohon cerai
“As bertujuan melarikan diri ke Malaysia bersama istrinya,”pungkasnya.(jal)