Pasangkayu-daulatrakya.id-Sepuluh orang pelaku pencabulan anak gadis di bawah umur sudah diamankan di Mapolres Pasangkayu bersama barang bukti (BB) dan di antaranya 5 orang pelaku masih di bawah umur telah dilakukan pembinaan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Kamis, 29 April 2021, Polsek Baras menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan gadis di bawah umur berinisial ATK (15).
Ayah korban ATK menaruh curiga kepada anak gadisnya itu karena pulang ke rumah agak malam. Tanpa pikir panjang, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Baras Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi barat (Sulbar), 6 Mei 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, korban digilir oleh para pelaku di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Bulutaba, tepatya di SD Karave dan di gubuk perkebunan sawit tak jauh dari sekolah dasar ini.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, dua hari sebelumnya, 27 April 2021 di sebuah rumah, para tersangka juga pernah mencabuli korban secara bergilir.
Sedangkan, pada tanggal 21 April 2021, pelaku lainnya sudah menodai korban untuk pertama kali di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang.
Ada pun motif para pelaku yakni pelampiasan nafsu dengan bujuk rayu dan paksaan sehingga berhasil menjamah korban sebanyak tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara ini, ke sepuluh tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Pasangkayu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat pasal 81, ayat 1 ancaman kurungan 15 tahun penjara. Itu sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas umUndang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai undang-undang, para tersangka dijerat pasal 81, ayat 1 ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Leo.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan yang mendampingi kapolres, menambahkan bahwa lima pelaku di bawah umur tersebut tetap dilakukan penahanan.
“Lima berkas dari sepuluh tersangka sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pasangkayu. Dan sisanya menunggu pemberkasan selesai,” tambah AKP Pandu.
Selanjutnya, untuk konseling dan pembinaan terhadap korban, kepolisian sudah berkordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).(jamal/lin/dr)