
Pasangkayu-daulatrakyat.id-Seakan tak bosan, gabungan mahasiswa dalam wadah FPAK Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) kembali mendatangi gedung DPRD Pasangkayu untuk menyampaikan berbagai tuntutan.
Itu dilakukan sebab pihak mahasiswa belum menemukan jawaban yang sesuai dengan tuntutan terkait pembangunan rumah agro smart , landscape kantor dinas, rumah tahfidz Quran yang diduga menelan anggaran Rp 1,1 milyar, juga wahana mainan anak di pantai Pasangkayu.
FPAK sebelumya meminta kepada DRPD Pasangkayu agar menghadirkan pihak OPD terkait agar memperoleh jawaban yang tepat hari itu juga, Senin, 19 April 2021.
Namun, Herman Yunus bertindak sebagai pimpinan rapat di ruang aspirasi gedung DPRD Pasangkayu hanya mempersilakan FPAK menghadap langsung ke pemda.
Sontak saja, Sahidin Cs naik pitam dan memukul meja sambil menunjuk ke arah wajah Herman Yunus. Ia menyampaikan keberatan, pasalnya ia mengerti ini tugas DPRD memanggil pihak terkait untuk dihadirkan.
Ia juga menyebut DPRD Pasangkayu tak punya taring untuk menghadirkan OPD terkait dan juga Sekretaris Daerah.
Mantan Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said, yang hadir kali ini tegas menyampaikan prihal pemda harus hadir kalau diundang. Sebab, jika tidak, itu sudah melanggar Undang-undang PP 12 dan DPRD berhak melakukan pemanggilan paksa sesuai aturan yang berlaku.
Ketua AKASI itu tak ingin mahasiswa digiring sendirian ke pemda, sebab ia khawatir dipimpong lagi, sama seperti sebelumnya. Itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Ia pun mengaku, kejadian (undangan tak dihadiri) seperti ini menjatuhkan wibawa DPRD. Karena itu, ia berharap kepada seluruh pimpinan DPRD Pasangkayu turut hadir menyikapi tuntutan ini secara kelembagaan.
Karena belum mandapat titik temu, Herman Yunus kembali menskors kedua kalinya. Hingga skorsing dibuka, Sekda Pasangkayu dan OPD terkait tak kunjung hadir. (jamal/lin/dr) (LQ)