MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyampaikan penjelasan Wali Kota Makassar, terhadap rancangan peraturan daerah terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Kamis (13/6/2024).
Dalam penjelasannya, Firman mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan ini, merupakan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kota Makassar, Tahun Anggaran 2023 ini, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, alur kas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023, yang telah disesuaikan dengan koreksi dan rekomendasi, hasil audit BPK- Perwakilan RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Kata Firman, berbagai program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 telah terlaksana dengan baik, meskipun dalam pelaksanaannya masih menemui sejumlah kendala dan tantangan.
Namun, dapat teratasi atas dukungan berbagai pihak, terutama dari para anggota DPRD Kota Makassar.
Dia menjelaskan, rincian Pendapatan Asli Daerah yang Sah terealisasi sebesar Rp.1,56 Triliun lebih, dari target Rp.1,96 Triliun lebih atau 79,78 persen.
Pada kesempatan ini, Ia juga menyampaikan, realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2023, memberikan gambaran yang secara kumulatif, meningkat dari segi nominal, dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.
Kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman, serta upaya dan sinergitas yang berjalan dengan baik, antara eksekutif dan legislatif, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.