Mamuju.daulatrakyat.id- Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota. Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik saat menghadiri Rakornas.
Kegiatan inipun digelar atas kerjasama Pemprov Sulbar dengan Ditjen Otda Kemendagri di Baal Room, Maleo Hotel, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Akmal Malik menyebut pentingnya rakornas ini bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
Rakornas, ujar Akmal menjadi proses awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas dan mensinergikan pembentukan produk hukum daerah.
” Ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal. khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota. Sehingga
seluruh daerah harapkan saling membantu,” ujarnya.
Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun menyampaikan ada tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas ini. Pertama, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi, kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Hal itu sejalan pula dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.
Nampak hadir Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, Katua Bapemperda se Indonesia, tingkat provinsi, Kabupaten Kota, serta Kementerian seluruh Indonesia. (Lim/dr)