Search
Close this search box.

2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Salutambung – Urekang Ditahan

Mamuju.daulatrakyat-Kejati Sulbar telah menahan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Salutambung – Urekang tahun 2018 pada di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

Kedua tersangka adalah Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi Polewali H. Rahbin dan MOHAMAD IMHAL.

Keduanya pun diduga telah menyalahgunakan uang muka pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene TA. 2018 senilai Rp.1.557.481.478,-

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir mengatakan ,modus yang dilakukan kedua tesangka dengan cara menggunaakan uang muka untuk kepentingan pribadinya.

“Seharusnya uang muka tersebut digunakan untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/ material & persiapan tekhnis lainnya,” ujar Amir dalam keterangan tertulisnya, Kamis,(5/3/2020).

Tindakan para tersangka menurut Amir telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa.

“Akibat perbuatan tersangka pemerintah mengalami kerugian negara,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mamuju hingga 20 hari kedepan.(*)

Editor : Salim Majid

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/